Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Rabu, 20 April 2016

Kenaikkan Batas Minimum PTKP 2016


Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015.

"Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2016," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit pada Raker di Gedung DPR Jakarta, Senin (11 April 2016).

Kenaikan batas PTKP adalah sebesar 50 persen dari semula Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Penyesuaian batasan gaji bebas pajak ini akan diumumkan pada Juni mendatang dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.


Menurut Ahmadi, meskipun kenaikan batas PTKP ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat.

"Efeknya untuk pertumbuhan sangat bagus, berarti konsumsi rumah tangga bisa semakin besar, investasi juga besar, daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effectnya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara," kata Ahmadi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016.

"Kenaikannya sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan," ujar Bambang.

Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut.

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun.
Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2016/04/12/087762058/berikut-daftar-kenaikan-batas-minimum-ptkp-2016

Kamis, 24 Maret 2016

7 HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM EFILING PAJAK BADAN




 Pengertian eFiling Pajak Online
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secaraonline dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

2) Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online
Efiling pajak online diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016).

3) Jenis Pajak Badan Yang Bisa Dilaporkan dengan eFiling Pajak
Efiling pajak online bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu:
  • SPT Masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
  • SPT PPN
  • SPT Tahunan Badan

4) Persiapan Lapor Pajak Online
Sebelum melakukan efiling pajak online, wajib pajak harus menyiapkan hal-hal berikut ini :
  1. Aktivasi EFIN pajak badan Anda di KPP
  2. Daftarkan EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak dengan mengikuti cara lapor pajak online ini.
  3. Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan:
E-FILING SEKARANG, GRATIS !
5) Gunakan OnlinePajak : Aplikasi e-Filing Pajak Online Gratis

Selanjutnya, untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
OnlinePajak memberikan banyak manfaat efiling pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

6) Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Seperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
  • SPT Masa PPN
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
  • SPT Masa PPh
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

7) Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
  • SPT Masa PPh 
Jumlah denda : Rp 100.000
  • SPT Masa PPN
Jumlah denda : Rp 500.000
  • SPT Tahunan Badan
Jumlah denda : Rp 1.000.000
KESIMPULAN
7 hal yang harus Anda ketahui sebelum efiling pajak online :
  1. Efiling pajak online adalah cara penyampaian SPT secara elektronik atau online tanpa harus datang dan antre lagi di KPP.
  2. Seluruh PKP yang membuat e-Faktur wajib melakukan efiling SPT Tahunan Badan.
  3. Seluruh SPT Badan yang memiliki file CSV dapat dilaporkan dengan efiling pajak online kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV.
  4. Sebelum melakukan efiling pajak online, wajib pajak badan harus memiliki EFIN perusahaan dulu dan menyiapkan fileCSV SPT yang hendak dilaporkan.
  5. OnlinePajak adalah aplikasi e-filing pajak online gratis dan telah disahkan oleh DJP.
  6. Batas akhir lapor pajak online sama dengan lapor pajak manual.
  7. Denda untuk keterlambatan juga sama dengan denda keterlambatan lapor pajak manual.
Tak perlu datang atau antre ke KPP lagi. e-Filing semua jenis pajak Anda dengan OnlinePajak, dari mana saja dan kapan saja !

Ayo Dapatkan e FIN Untuk Proses Pelaporan Pajak yang Lebih Praktis dan Efisien

APAKAH EFIN PAJAK ITU?

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak dan e-Billing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

MENGAPA EFIN PAJAK SANGAT PENTING?

EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar. 
benefit of e-filing

CARA MENDAPATKAN EFIN WAJIB PAJAK BADAN

Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Isi Formulir Aktivasi EFIN Online.
    Download formulir dan isi.
  2. Datang ke KPP.
Selanjutnya, datang ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan membawa formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, serta menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Wajib Pajak Badan.
    Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  2. Wajib Pajak Kantor Cabang
    Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.


    Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak
    Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT / e-Faktur dan efiling pajak secara gratis! Caranya, buka menu e-File dan masukkan nomor e-FIN perusahaan Anda.

    Mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.
    Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

    KESIMPULAN

    Cara registrasi EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja :
    1. Isi formulir aktivasi EFIN online di sini.
    2. Datang ke KPP dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen.
    3. Daftar EFIN di OnlinePajak untuk merasakan banyak kemudahan



    Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
    1. Download dan Isi Formulir e-FIN
    Download dan isi formulir aktivasi EFIN pajak. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
    2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
    Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
    • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
    • Alamat email aktif
    • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
    • Fotokopi dan asli NPWP 
    Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 
    Pengajuan e-FIN Kolektif
    Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
    • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
    • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
    • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
    • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN. 
    3. Aktivasi e-FIN Anda 
    Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
    Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti denganpassword Anda.
    4. Daftarkan e-FIN Anda di OnlinePajak
    Untuk melakukan e-filing pajak Anda secara gratis di OnlinePajak, buat akun dan daftarkan EFIN pajak Anda di OnlinePajak. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak


    Jumat, 08 Januari 2016

    Surat Setoran Pajak Elektronik? e Billing System? Bagaimana Prosedur Mendaftarkan dan Menggunakannya?

    Ditjen Pajak tak mau ketinggalan untuk menerapkan pembayaran elektronik. Dengan sebutan e-Billing, aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fitur layanan ini.

    Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.

    Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.

    Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Penggunaan ATM maupun Internet Banking untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing ini, namun masih terbatas pada Bank Mandiri. Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.

    Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan, Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP. Layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing ini merupakan perwujudan komitmen pelayanan prima Ditjen Pajak.
    Pendaftaran Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat di akses di Situs Billing System atau pada tautan berikut:http://sse.pajak.go.id

    Bila anda mengalami kendala dalam menggunakan atau mendaftarkan diri guna melakukan pembayaran setoran pajak dengan e billing system, silahkan menghubungi contact center e billing system pada nomor:
     021-52904835 atau 021-52903801.


    Sabtu, 04 Oktober 2014

    Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) Untuk Orang Pribadi (OP) dan Perusahaan (BADAN) Serta PPh Pasal 4 Ayat 2 (UPDATE APRIL 2012)

    CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    Si A adalah Pengusaha Warung Makan di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp180.000.000,-. Si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:
    • Jumlah peredaran setahun Rp180.000.000,-
    • Presentase penghasilan norma (lihat daftar presentase norma DI SINI) = 20%
    • Penghasilan neto setahun = 20% x Rp 180.000.000,- = Rp 3.000.000,-
    • Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi PTKP Rp 36.000.000,- – Rp 19.800.000,- = Rp 6.200.000,-
    • Pajak Penghasilan yang terutang : 5% x Rp 6.200.000,- = Rp 310.000,-
    • PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar si A setiap bulan: Rp 310.000,- : 12 = Rp 25.833,-

    CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN
    Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun 2010 memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp 500.000.000,- dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp 4.250.000.000,-.
    • Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp 500.000.000,- – Rp 425.000.000,- = Rp 75.000.000,-
    • Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,- x 25% x 50% = Rp9.375.000,-
    • Tarif 50% di atas dikarenakan Koperasi Unit Desa A mendapat fasilitas.
    • PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap bulan: Rp9.375.000,- : 12 = Rp781.250,-

    CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI
    Si A adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh.
    • Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 510.500.000,-
    • PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75 x Rp 510.500.000,-) adalah Rp 3.828.750,-
    • Setelah dihitung PPh yang terutang selama setahun adalah Rp 10.975.750,-
    • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh si A adalah sebesar : Rp 10.975.750,- – Rp 3.828.750,- = Rp 7.147.000,-

    CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN
    Koperasi Unit Desa A, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp 12.000.000,-.
    • Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2010 (12 bulan) sebesar : Rp 781.250,- x 12 = Rp 9.375.000,-
    • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh KUD A adalah sebesar : PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp12.000.000, – Rp9.375.000,- = Rp2.625.000,00

    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
    Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
    • Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
    • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
    • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
    • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
    • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
    • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
    • Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
    • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
    • PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-

    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
    Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan A (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan, Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
    • Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
    • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
    • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
    • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
    • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
    • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
    • Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
    • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
    • PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-

    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
    Polin adalah UMKM perseorangan (memiliki NPWP) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, membayar Rp10.000.000,- untuk pembelian kayu dari pedagang pengumpul. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Polin : Rp10.000.000,- x 0,25 = Rp25.000,-
    CONTOH PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG
    CV Polan (badan memiliki NPWP) melakukan import barang dengan nilai impor Rp50.000.000,-. CV Polan tidak mempunyai Angka Pengenal Impor (API). Besarnya PPh Pasal 22 yang harus disetor oleh CV Polan : Rp50.000.000,- x 7,5% = Rp3.750.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
    PT Polan (badan memiliki NPWP) membayar ke perusahaan yang bergerak di bidang service komputer dengan nilai jasa Rp5.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Polan : Rp5.000.000,- x 2% = Rp100.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
    PT Polan (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan dari PT Delta karena memberikan jasa cleaning service dengan nilai kontrak Rp50.000.000,-. Besarnya penghasilan yang diterima PT Polan tersebut yang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Delta adalah sebagai berikut : Rp50.000.000,- x 2% = Rp1.000.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN TERTENTU (ROYALTI)
    PT Polan (badan) membayar royalty ke perusahaan yang berada di luar negeri dengan jumlah Rp100.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Polan : Rp100.000.000,- x 20% = Rp20.000.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
    CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada Tuan A sebesar Rp10.000.000,-. atas sewa toko. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong CV Polan : Rp10.000.000,- x 10% = Rp1.000.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
    CV Polan (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota A sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan : Rp500.000.000,- x 2% = Rp10.000.000,-
    CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
    Tuan Bonar (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas penjualahan tanah berikut bangunannya sebesar Rp1.000.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Tuan B atas penghasilan yang diterimanya : Rp1.000.000.000,- x 5% = Rp50.000.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
    CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
    CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARAN
    CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK
    CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK KEPADA KANTOR PEMERINTAHAN (PEMUNGUT PPN)
    CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
    CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK
    CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-

    Sumber kutipan : http://www.pajak.go.id/

    Minggu, 28 September 2014

    Menghitung PPh Pasal 21? Tidaklah Sesulit yang Anda Bayangkan.... (Update Februari 2013)


    Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
    Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
    Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
    Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
    Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
    Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
    Gaji3.000.000,00
    Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    15.000,00
    Premi Jaminan Kematian9.000,00
    Penghasilan bruto3.024.000,00
    Pengurangan
    1. Biaya jabatan
    5%x3.024.000,00151.200,00
    2. Iuran Pensiun50.000,00
    3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00
    261.200,00
    Penghasilan neto sebulan2.762.800,00
    Penghasilan neto setahun
    12x2.762.800,0033.153.600,00
    PTKP
    - untuk WP sendiri24.300.000,00
    - tambahan WP kawin2.025.000,00
    26.325.000,00
    Penghasilan Kena Pajak setahun6.828.600,00
    Pembulatan6.828.000,00
    PPh terutang
    5%x6.828.000,00341.400,00
    PPh Pasal 21 bulan Juli
    341.400,00 : 1228.452,00
    Catatan:
    • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
    • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
    Sumber  kutipan :http://www.pajak.go.id/

    Rabu, 16 April 2014

    Bagaimana Accounting System Berperan Pada Kelangsungan Hidup Sebuah Perusahaan?

    Inovasi dan inspirasi dalam dunia komputerisasi sudah sedemikian maju dan berkembang dengan pesat, di berbagai bidang, termasuk dalam bidang tata kelola usaha dalam suatu perusahaan, baik perusahaan, maupun perorangan, sistem komputerisasi dalam bidang tata kelola usaha,yang dalam istilah modern disebut sistem akuntansi (accounting system), sudah sedemikian membantu kehidupan dunia usaha. Software-software akuntansi semakin menjamur dan banyak ditawarkan dengan berbagai inovasi dan kemudahan penggunaan dari sisi pengguna. Tidak ada software akuntansi yang jelek, yang perlu diperhatikan, adalah kecocokannya (compatibility) dengan kebutuhan usaha kita. Karenanya, telitilah sebelum anda memilih software akuntansi, identifikasilah kebutuhan usaha anda, sesuaikan dengan kebutuhan usaha anda, ingatlah, software yang canggih belum tentu dapat membantu kita dalam menangani permasalahan tata kelola usaha, tetapi, sebuah sistem yang mampu menyajikan  data dan informasi yang akurat dan lengkap serta mudah dipahami, itulah yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan tata kelola usaha yang kita alami. Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian sebelum memilih sebuah sistem akuntansi untuk membantu pengelolaan usaha anda.

    • Latar belakang dan eksistensi perusahaan/ produsen Cari tahu regional perusahaan apakah berdomisili di 
      • dalam negara ataukah di mancanegara. Perusahaan yang berlokasi atau memiliki perwakilan
      resmi di dalam negara memberikan kenyamanan bagi konsumen sebab mulai pembelian hingga
      layanan berikutnya akan dapat lebih mudah dihubungi. Latar belakang produsen yang merupakan
      perusahaan juga akan lebih aman dibandingkan dengan produsen perorangan atau suatu
      kelompok orang. Produsen berupa perusahaan dan memiliki badan hukum misalnya Perseroan
      Terbatas biasanya mempunyai visi dan misi perusahaan yang jelas serta komitmennya untuk
      berkembang. Perhatikan juga usia perusahaan. Semakin lama usianya, berarti semakin banyak
      pengalaman perusahaan terhadap pengetahuan akuntansi, kebutuhan pengguna, dan tentunya
      sudah banyak inovasi produk berdasarkan hasil risetnya. Perusahaan yang memiliki usia yang
      sudah cukup matang tentu akan mempekerjakan tenaga ahli yang berkompeten di bidang
      akuntansi, teknologi informasi, dan programmer secara serius.
    Ilustrasi penggunaan sistem akuntansi 

    • Jenis produk dan fleksibilitas fasilitas yang ditawarkan Prioritas kedua langsung berhubungan dengan kesesuaian produk dengan kebutuhan pengguna.Pengguna software akuntansi adalah instansi atau organisasi yang memiliki beragam bidangusaha. Ini berarti penerapan akuntansi juga akan berbeda, misalkan usaha kontraktor memerlukan software akuntansi dengan fasilitas jasa, jual-beli, pembuatan proyek, kontrol harta tetap berwujud, dan juga grafik untuk menganalisis bisnis. Pastikan segala kebutuhan untuk usaha kontraktor disediakan oleh produsen software ini.
    • Sistem perakitan jadi atau sistem program pesanan Ketahuilah sistem produk yang disediakan. Produsen software akuntansi memiliki dua mekanismedalam membuat software. Yang pertama yaitu
      Ilustrasi perakitan program
      menyediakan software yang dirakit diawal lalu dijual sudah dalam bentuk jadi dan yang kedua yaitu menyediakan software sesuai dengan pesanandan permintaan calon penggunanya.Software rakitan dan sudah jadi biasanya memiliki keuntungan tersendiri bagi penggunanya. Pasalnya produk dan fasilitasnya sudah sesuai dengan berbagai bidang usaha berdasarkan hasil riset bertahun-tahun. Calon pengguna perlu konsultasi produk terlebih dahulu untuk menceritakan kebutuhannya akan software menurut jenis usaha yang digeluti kemudian konsultan produk akan memberikan saran produk dan fasilitas apa yang cocok. Jika sudah sesuai, calon pengguna dapat langsung membeli dan menggunakannya tanpa perlu waktu lama. Kelemahan dari sistem rakitan ini yaitu pengguna harus mengikuti alur yang disajikan oleh produsen dan tidak dimungkinkan untuk memodifikasinya.Software pesanan biasanya menawarkan produk berdasarkan permintaan calon pengguna sesuai dengan alur transaksi jenis usahanya secara perinci. Karena bersifat pesanan dan penyesuaian kebutuhan, produsen akan membebankan biaya yang sangat besar kepada penggunanya terlebih lagi waktu pembuatan yang cukup lama karena perlu adanya uji coba. Software dengan sistem pesanan ini memerlukan stabilitas software yang teruji dan jaminan pemeliharaan yang rutin.
    • Kesesuaian harga dengan nilai manfaat yang ditawarkan 
      Harga = Manfaat
      Tampilan antarmuka pengguna yang intuitif dan memberikan kesan nyaman, keakuratan,stabilitas, dan perbaikan bug yang berkesinambungan layak diberi harga yang pantas. Pengguna akan bersedia berinvestasi tinggi jika faktor yang dimaksud terpenuhi.
    • Jaminan layanan purnajual. 
      After Sales Service
      Tidak ada produsen yang dapat bertahan “hidup” jika memiliki layanan purnajual yangmengecewakan apalagi tidak ada garansi. Pastikan produsen software akuntansi menawarkan jaminan ini dan kejelasan layanan apa yang diberikan setelah pengguna menggunakanproduknya. Layanan yang menenteramkan pengguna bisa berupa jalur telepon (contact centre), website resmi produk dan dukungan pelanggan, interaksi chatting, email, hingga paket training dan kunjungan teknis. Dari sinilah pengguna akan merasa nyaman dan aman menggunakan produk tanpa harus merasa risau.


    Disarikan dari : http://zahiraccounting.com/id/blog/tips-memilih-software-akuntansi-terbaik/