Bank Indonesia (BI) menyebutkan telah memiliki langkah jangka pendek untuk mengantisipasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah jangka pendek itu juga sudah dilakukan.
"Karena dalam jangka pendek, stabilisasi perlu dilakukan," kata Perry di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Nilai tukar dolar AS diketahui tak berhenti menunjukkan penguatannya terhadap rupiah. Dolar AS bahkan sempat menyentuh level Rp 14.999.
Langkah jangka pendek BI dalam menstabilkan nilai rupiah, kata Perry, yang pertama adalah mempererat koordinasi dengan pemerintah dan OJK. Koordinasi yang dimaksud adalah dalam menerbitkan dan menjalankan suatu kebijakan.
Kedua, melakukan penyesuaian suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate. Tujuannya, agar surat berharga negara (SBN) tetap menarik bagi investor, sehingga ada arus modal masuk ke Indonesia.
"Bagaimana suku bunga kita masih menarik investasi masuk portofolio apalagi pemodal asing ini milih-milih dari imbal hasil," jelas dia.
Ketiga, bersama dengan pemerintah dan stakeholder menurunkan defisit transaksi berjalan. Tercatat, defisit sepanjang kuartal II mencapai US$ 8 miliar atau lebih tinggi dari periode kuartal I yang mencapai US$ 5,7 miliar.
Langkah keempat, kata Perry, otoritas moneter akan selalu berada di pasar untuk melakukan intervensi, baik di pasar valas maupun pasar SBN. Untuk intervensi, setidaknya BI sudah menggelontorkan dana sekitar US$ 11,9 miliar.
Sedangkan yang terakhir, Bank Indonesia menyediakan fasilitas swap dengan tarif barter valas yang lebih murah.
Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-4199200/ini-cara-teranyar-bi-obati-rupiah-dari-amukan-dolar-as
Milenium Consulting, yang sebelumnya bernama PT.Aura Milenium Utama bergerak dalam bidang jasa akuntansi dan keuangan, Kami siap membantu anda dalam perencanaan dan pembuatan sistem akuntansi (accounting systems); pelayanan-pelayanan dalam bidang akuntansi, seperti penyusunan laporan keuangan (accounting services); melayani jasa perpajakan dalam dan luar negeri; dan jasa konsultan manajerial (management consulting services).
Kamis, 27 September 2018
Senin, 12 Maret 2018
PERATURAN BARU CARA LAIN MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO TELAH TERBIT!!!
Karena adanya sekelompok wajib pajak yang tidak melaporkan peredaran bruto usaha mereka secara benar, maka Menteri Keuangan menetapkan cara lain untuk mengitung peredaran bruto usaha yang dituangkan dalam PMK No. 15/PMK.03/2018 yaitu dengan menghitung:
- Transaksi tunai/non tunai.
- Sumber dan penggunaan dana.
- Satuan dan atau volume (penjualan/pembelian).
- Perhitungan biaya hidup.
- Pertambahan kekayaan bersih.
- Surat Pemberitahuan/pemeriksaan pajak tahun sebelumnya.
- Proyeksi nilai ekonomi.
- Penghitungan rasio.
Berikut isi dari PMK No. 15/PMK.03/2018.
Senin, 05 Februari 2018
Dilema Penerapan Fair Value Pada PSAK 13 Properti Investasi
Mitos IFRS yang sering dipercayai adalah IFRS sangat condong menggunakan nilai wajar dalam standar-standarnya. Mitos ini berusaha dibantah oleh Ketua IASB misalnya ketika dia memberikan sambutan dalam acara pembukaan kantor perwakilan IASB untuk Asia Oceania di Tokyo beberapa waktu lalu.Khusus untuk Indonesia yang sebelum 2008 sangat setia menggunakan konsep nilai historis, mau tak mau mulai mengadopsi nilai wajar dalam standar akuntansinya. PSAK 16 Aset Tetap misalnya, berlaku efektif 1 Januari 2008 memperkenalkan konsep model revaluasi yang menggunakan nilai wajar. Begitu pula dengan PSAK 13 Properti Investasi dengan tanggal efektif sama dengan PSAK 16, yang menawarkan model nilai wajar sebagai pilihan.
Banyaknya penggunaan nilai wajar dalam IFRS membuat beberapa nilai wajar dalam standar-standar IFRS tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya definisi nilai wajar untuk PSAK 13 dan PSAK 16 memiliki perbedaan. Nilai wajar dalam PSAK 13 ditentukan dengan exit price (harga keluaran), didasarkan pada partisipasi pasar dan ditentukan pada tanggal pengukuran. Sedangkan PSAK 16 pengukuran nilai wajar menggunakan entrance price, nilai masukan, didasarkan atas dasar transaksi yang wajar dan tanggal pengkuran tidak ditentukan. Pembahasan nilai wajar dalam IAS 41 Agriculture (belum diadopsi di Indonesia) juga hanya mengatur apa yang harus diukur dengan nilai wajar (aset bilogis) dan kapan mengukurnya. IAS 41 tidak menjelaskan bagaiamana metode pengukuran nilai wajar diterapkan.
Melihat definisi nilai wajar yang kurang jelas dan tidak konsisten, pada bulan May 2011 IASB mengeluarkan IFRS 13 Fair Value Measurement dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2013. Bila anda berprofesi sebagai penilai, maka membaca IFRS 13 tidak akan terasa asing karena sangat harmonis dengan ketentuan nilai pasar yang tertuang dalam IVS (International Valuation Standards), kitab pegangan profesi penilai. IVS adalah produk yang dikeluarkan oleh IVSC (International Valuation Standard Council) yang diketuai saat ini oleh Sir David Tweedie, mantan ketua IASB selama sepuluh tahun.
Melihat definisi nilai wajar yang kurang jelas dan tidak konsisten, pada bulan May 2011 IASB mengeluarkan IFRS 13 Fair Value Measurement dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2013. Bila anda berprofesi sebagai penilai, maka membaca IFRS 13 tidak akan terasa asing karena sangat harmonis dengan ketentuan nilai pasar yang tertuang dalam IVS (International Valuation Standards), kitab pegangan profesi penilai. IVS adalah produk yang dikeluarkan oleh IVSC (International Valuation Standard Council) yang diketuai saat ini oleh Sir David Tweedie, mantan ketua IASB selama sepuluh tahun.
IFRS 13 Fair Value Measurement: Ruang Lingkup dan Definisi
IFRS 13 mengatur prinsip-prinsip pengukuran nilai wajar yang telah termuat dalam standar-standar IFRS sebelumnya. IFRS 13 memberikan definisi baru tentang nilai wajar yang sebelumnya diatur berbeda-beda dalam beberapa IFRS. Selain definisi, IFRS 13 juga memberikan cara bagaimana nilai wajar tersebut diukur dan bagaimana pengungkapannya. Hal ini menjadi penting karena dalam beberapa IFRS terdapat petunjuk atau contoh-contoh penghitungan nilai wajar yang akhirnya tidak konsisten satu sama lain.
IFRS 13 mengatur prinsip-prinsip pengukuran nilai wajar yang telah termuat dalam standar-standar IFRS sebelumnya. IFRS 13 memberikan definisi baru tentang nilai wajar yang sebelumnya diatur berbeda-beda dalam beberapa IFRS. Selain definisi, IFRS 13 juga memberikan cara bagaimana nilai wajar tersebut diukur dan bagaimana pengungkapannya. Hal ini menjadi penting karena dalam beberapa IFRS terdapat petunjuk atau contoh-contoh penghitungan nilai wajar yang akhirnya tidak konsisten satu sama lain.
Definisi Nilai Wajar dalam IFRS Sebelumnya
“Fair value is the amount for which an asset could be exchanged between knowledgeable, willing parties in an arm’s length transaction”
Definisi Nilai Wajar Yang Baru
IAS 13 Investment property and IAS 16 Property Plant and Equipment “This IFRS defines fair value as the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date. “ IFRS 13 Paragraph 9.
Definisi nilai wajar dalam IFRS 13 lebih jelas daripada definisi sebelumnya. Misalnya kata “could be exchanged” tidak jelas apakah harga jual atau harga beli? Hal itu diperjelas dalam definisi IFRS 13 yang menggunakan harga yang didapatkan bila kita menjual aset. Definisi sebelumnya juga tidak jelas harga kapan yang digunakan yang diperjelas kemudian dalam IFRS 13 sebagai harga pada saat pengukuran.
Dengan definisi yang baru maka yang dimaksud dengan nilai wajar dari aset atau liabilitas yang diukur adalah harga yang digunakan di pasar (market-based measurement) dan bukan harga yang bergantung pada faktor-faktor internal perusahaan (entity-specific measurement). Namun harus dicermati kata orderly transaction (transaksi dalam keadaan wajar teratur) terkadang menuai diskusi hangat di kalangan akuntan karena untuk menentukan apakah transaksi tersebut “orderly” bukanlah perkara mudah.
Dalam mengukur nilai wajar, perusahaan harus berusaha mencari harga pasar utama dari aset dan liabilitas yang dimaksud. Bila pasar utama tidak ada, maka perusahaan harus mencari harga dari pasar yang paling menguntungkan (most advantageous market) untuk aset atau liabilitas tersebut. Kata most advantageous market juga dapat menuai kontroversi karena sulit untuk menentukannya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah, nilai transaksi tidak selalu berarti sama dengan nilai wajar. Walaupun dalam banyak hal, nilai transaksi biasanya adalah nilai wajar, namun bisa saja nilai transaksi tidak mencerminkan nilai wajar. Bila ada suatu standar IFRS yang mensyaratkan suatu aset/liabilitas diakui pertama kali sesuai dengan nilai wajarnya, maka perusahaan mengukur nilai wajar sesuai dengan ketentuan IFRS 13. Jika ada perbedaan antara harga transaksi dengan nilai wajarnya, maka selisihnya diakui dalam laporan laba rugi, kecuali diatur berbeda dalam standar lain.
Dengan definisi yang baru maka yang dimaksud dengan nilai wajar dari aset atau liabilitas yang diukur adalah harga yang digunakan di pasar (market-based measurement) dan bukan harga yang bergantung pada faktor-faktor internal perusahaan (entity-specific measurement). Namun harus dicermati kata orderly transaction (transaksi dalam keadaan wajar teratur) terkadang menuai diskusi hangat di kalangan akuntan karena untuk menentukan apakah transaksi tersebut “orderly” bukanlah perkara mudah.
Dalam mengukur nilai wajar, perusahaan harus berusaha mencari harga pasar utama dari aset dan liabilitas yang dimaksud. Bila pasar utama tidak ada, maka perusahaan harus mencari harga dari pasar yang paling menguntungkan (most advantageous market) untuk aset atau liabilitas tersebut. Kata most advantageous market juga dapat menuai kontroversi karena sulit untuk menentukannya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah, nilai transaksi tidak selalu berarti sama dengan nilai wajar. Walaupun dalam banyak hal, nilai transaksi biasanya adalah nilai wajar, namun bisa saja nilai transaksi tidak mencerminkan nilai wajar. Bila ada suatu standar IFRS yang mensyaratkan suatu aset/liabilitas diakui pertama kali sesuai dengan nilai wajarnya, maka perusahaan mengukur nilai wajar sesuai dengan ketentuan IFRS 13. Jika ada perbedaan antara harga transaksi dengan nilai wajarnya, maka selisihnya diakui dalam laporan laba rugi, kecuali diatur berbeda dalam standar lain.
Hirarki Nilai Wajar
Pentingnya harga pasar membuat banyak akuntan di negara berkembang cemas. Merupakan tantangan yang besar bagi negara berkembang untuk menentukan nilai pasar karena volatilitas pasar di negara berkembang lebih tinggi daripada negara-negara maju. IFRS 13 tidak serta merta secara kejam memaksakan yang dimaksud nilai wajar haruslah nilai pasar. Oleh sebab itu sangat penting untuk memahami hirarki nilai wajar dalam IFRS 13
Berdasarkan hirarki di atas maka nilai wajar untuk aset non keuangan seperti gedung dan peralatan biasanya menggunakan level 2 dan level 3. Perusahaan sedapat mungkin harus menggunakan level 1 untuk mencari nilai wajar aset dan liabilitas. Namun level 2 dan level 3 digunakan bila memang tidak ada nilai pasar terhadap aset dan liabilitas yang akan diukur, tentunya level 2 diutamakan sebelum perusahaan akhirnya harus menggunakan level 3. Unobservable input termasuk juga informasi internal perusahaan (anggaran dan prakiraan/forecast) yang senantiasa disesuaikan bila asumsi perusahaan berubah.
High and Best Use Model
Secara khusus, IFRS 13 memberikan persyaratan untuk aset-aset non-keuangan (semisal gedung) yakni pemanfaatan terbaik dan tertinggi dari aset tersebut.
“A fair value measurement of a non-financial asset takes into account a market participant’s ability to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to another market participant that would use the asset in its highest and best use.” IFRS 13 Paragraph 27.
Secara khusus, IFRS 13 memberikan persyaratan untuk aset-aset non-keuangan (semisal gedung) yakni pemanfaatan terbaik dan tertinggi dari aset tersebut.
“A fair value measurement of a non-financial asset takes into account a market participant’s ability to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to another market participant that would use the asset in its highest and best use.” IFRS 13 Paragraph 27.
Sebutlah misalnya perusahaan XYZ memiliki sebuah gedung di sebuah jalan protokol ibu kota yang sangat bergengsi. Perusahaan ingin mengukur property investasi ini menggunakan nilai wajar. Saat ini gedung tersebut hanya digunakan sebagai gudang. Bila menggunakan definisi nilai wajar sebelumnya, perusahaan XYZ bisa menggunakan harga penawaran calon pembeli terhadap gedung tersebut. Bisa jadi harga yang ditawarkan pembeli lebih murah dari harga wajar gedung-gedung disekitarnya karena pembelinya juga akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai gudang.
Namun bila menggunakan definisi nilai wajar yang baru perusahaan harus mengukur harga dari pasar yang paling menguntungkan. Seharusnya gedung tersebut bila dimanfaatkan sebagai perkantoran (dan bukan sebagai gudang) karena berada di daerah bisnis bergengsi, perusahaan bisa mendapatkan nilai wajar yang lebih tinggi. Maka menilai gedung tersebut sebagai gudang tidak bisa diterapkan karena tidak memenuhi definisi “Highest and Best Use”.
Bila perusahaan bertujuan menggunakan aset non-keuangan tidak dalam kapasitas maksimum atau pemanfaatan terbaik, maka pengukuran nilai wajar aset tersebut harus menggunakan harga pasar dimana pelaku pasar menggunakan aset tersebut dengan pemanfaatan dan kapasitas terbaik. Bila aset memiliki nilai wajar yang lebih baik bila digunakan bersama-sama aset lain (misalnya sebuah mesin yang nilainya lebih baik bila dijual sebagai sekelompok mesin pabrik lengkap), maka nilai tersebut yang digunakan daripada nilai aset yang terjual sendirian.
Konsep High and Best Use ini tidak digunakan dalam pengukuran nilai wajar aset dan liabilitas keuangan.
Namun bila menggunakan definisi nilai wajar yang baru perusahaan harus mengukur harga dari pasar yang paling menguntungkan. Seharusnya gedung tersebut bila dimanfaatkan sebagai perkantoran (dan bukan sebagai gudang) karena berada di daerah bisnis bergengsi, perusahaan bisa mendapatkan nilai wajar yang lebih tinggi. Maka menilai gedung tersebut sebagai gudang tidak bisa diterapkan karena tidak memenuhi definisi “Highest and Best Use”.
Bila perusahaan bertujuan menggunakan aset non-keuangan tidak dalam kapasitas maksimum atau pemanfaatan terbaik, maka pengukuran nilai wajar aset tersebut harus menggunakan harga pasar dimana pelaku pasar menggunakan aset tersebut dengan pemanfaatan dan kapasitas terbaik. Bila aset memiliki nilai wajar yang lebih baik bila digunakan bersama-sama aset lain (misalnya sebuah mesin yang nilainya lebih baik bila dijual sebagai sekelompok mesin pabrik lengkap), maka nilai tersebut yang digunakan daripada nilai aset yang terjual sendirian.
Konsep High and Best Use ini tidak digunakan dalam pengukuran nilai wajar aset dan liabilitas keuangan.
Pengungkapan
Secara umum perusahaan harus mengungkapkan nilai wajar di akhir periode serta teknik penilaian dan nilai masukan (input value) yang digunakan dalam teknik penilaian tersebut. Level penilaian berapa yang digunakan oleh perusahaan juga harus diungkapkan. Apabila ada transfer aset dan liabilitas antara satu level dengan level lainnya, hal tersebut juga harus diungkapkan. Transfer aset atau liabilitas masuk ke level tertentu harus dipisahkan dengan transfer keluar dari level tersebut.
Pengukuran nilai wajar menggunakan level 3 membutuhkan banyak pertimbangan profesional (professional judgement) sehingga menjadi perhatian IASB dalam pengaturan pengungkapan dalam IFRS 13. Pada prinsipnya, bila perusahaan memutuskan menggunakan level 3 maka pengguna laporan keuangan harus dapat mengetahui dampak dari level 3 tersebut terhadap laba/rugi perusahaan atau terhadapt pendapatan komprehensif lain.
Bila perusahaan menggunakan teknik penilaian nilai wajar level 3, nilai input dan asumsi-asumsi yang digunakan harus diungkapkan secara rinci. Perusahaan juga harus menjelaskan langkah-langkah proses penilaian yang dilakukan dengan nilai input tersebut. Analisis sensitivitas juga harus dibuat oleh perusahaan dalam pengungkapan. Diskusi narasi tentang analisis sensitivitas tentang perubahan nilai masukan tak terobservasi (Unobservable inputs) termasuk hubungan antar nilai-nilai masukan tersebut yang dapat mempengaruhi pengukuran.
Secara umum perusahaan harus mengungkapkan nilai wajar di akhir periode serta teknik penilaian dan nilai masukan (input value) yang digunakan dalam teknik penilaian tersebut. Level penilaian berapa yang digunakan oleh perusahaan juga harus diungkapkan. Apabila ada transfer aset dan liabilitas antara satu level dengan level lainnya, hal tersebut juga harus diungkapkan. Transfer aset atau liabilitas masuk ke level tertentu harus dipisahkan dengan transfer keluar dari level tersebut.
Pengukuran nilai wajar menggunakan level 3 membutuhkan banyak pertimbangan profesional (professional judgement) sehingga menjadi perhatian IASB dalam pengaturan pengungkapan dalam IFRS 13. Pada prinsipnya, bila perusahaan memutuskan menggunakan level 3 maka pengguna laporan keuangan harus dapat mengetahui dampak dari level 3 tersebut terhadap laba/rugi perusahaan atau terhadapt pendapatan komprehensif lain.
Bila perusahaan menggunakan teknik penilaian nilai wajar level 3, nilai input dan asumsi-asumsi yang digunakan harus diungkapkan secara rinci. Perusahaan juga harus menjelaskan langkah-langkah proses penilaian yang dilakukan dengan nilai input tersebut. Analisis sensitivitas juga harus dibuat oleh perusahaan dalam pengungkapan. Diskusi narasi tentang analisis sensitivitas tentang perubahan nilai masukan tak terobservasi (Unobservable inputs) termasuk hubungan antar nilai-nilai masukan tersebut yang dapat mempengaruhi pengukuran.
IFRS 13 Fair Value Measurement adalah salah satu standar akuntansi yang cukup rumit dan membutuhkan ilmu-ilmu penilaian yang mungkin tidak dipelajari oleh para akuntan yang mengenyam ilmu pendidikan akuntansi tradisional. DSAK-IAI belum mengambil keputusan kapan IFRS 13 ini akan diadopsi, kemungkinan besar setelah 2013. Namun demikian mengingat standar akuntansi ini pasti akan diadopsi di Indonesia dan cukup signifikan membawa perubahan, tidak ada salahnya para akuntan bersiap diri mempelajari standar ini bahkan sebelum diadopsi oleh DSAK-IAI.
Sumber Referensi Artikel : http://etw-accountant.com/sukar-menakar-nilai-wajar-tinjauan-atas-ifrs-13-fair-value-measurement/
Senin, 17 Juli 2017
Pelajaran Bisnis dari Kisah Kejatuhan Sevel dan Kaskus
Gerai Sevel di bilangan Blok M itu telah
tutup. Bekas bangunan tokonya tampak jadi kumuh dan tenggelam dalam kesunyian
yang pedih.
Modern Group sebagai induk 7-Eleven
Indonesia mengakui kerugian yang signifikan, hingga 400-an milyar.
Gerai Sevel yang dulu marak dimana-mana itu
satu demi satu tumbang dalam kebangkrutan dan duka yang teramat masif.
What went wrong?
Saya sendiri dulu termasuk pelanggan Sevel.
Jika ada janjian konsultasi dengan klien, saya selalu berangkat dari rumah saya
di Bekasi jam 5 pagi (pagi amat yak).
Saya kemudian selalu milih rehat sarapan
pagi di Sevel yang lokasinya terdekat dengan kantor klien; dengan menu
breakfast yang lumayan premium (mahal maksudnya).
Saya mungkin dulu tipe pelanggan ideal yang
diimpikan Sevel. Namun kemungkinan tak banyak pembeli yang seperti saya. Yang
lebih banyak adalah anak-anak muda yang beli minuman alakadarnya (murah
maksudnya) dan lalu nongkrong berjam-jam di kafe Sevel.
Akibatnya cukup fatal : pemasukan sedikit,
sementara investasi tempat dan bahan untuk menyiapkan makanan premium telanjur
amat mahal. Cost besar, pemasukan sedikit. Ujungnya kolaps.
Sevel mungkin contoh penerapan strategi
produk yang stuck on the middle. Ndak jelas. Mau menghadirkan layanan premium
seperti Starbucks, tidak bisa. Mau gunakan prinsip supermarket efisien seperti
Indomaret, namun sudah telanjur terkesan premium produknya – karena harus
menyewa lahan di lokasi strategis yang amat mahal.
Harap diketahui, menyiapkan menu makanan
seperti yang disediakan Sevel (spaghetti, nasi goreng instan, salad) itu mahal
ongkosnya. Dan yang pahit : jika tidak laku harus dibuang. Jadi waste-nya amat
sangat mahal.
Celakanya, menu varian makanan premium yang
bahan bakunya mahal dan harus dibuang jika tidak laku itu; tidak banyak yang
beli. Kebanyakan pembeli Sevel ya itu tadi : anak-anak muda yang cuma beli
makanan murah lalu nongkrong berjam-jam di lokasinya.
Kisah kejatuhan Sevel memberi pelajaran :
inovasi itu penting, namun jika inovasinya salah sasaran, bisa memberikan
bumerang yang high-cost.
Pilihan strategi produk yang tidak pas
ternyata bisa membuat sebuah bisnis terjungkal dengan penuh luka.
Yang muram : rencana akuisisi Sevel oleh
grup Charoen Pokphand juga batal karena ketidaksepakatan bisnis. Kabarnya,
pihak pemilik Sevel pusat di luar negeri tidak setuju dengan rencana bisnis
yang diajukan Pokphand.
So what’s next?
Solusinya mungkin Sevel harus back to basic
(fokus jualan fast moving consumer goods, tanpa harus ribet jualan aneka
minuman, kopi dan makanan layaknya kafe). Lalu hanya fokus jualan di lokasi
elit dan lingkungan perumahan dan kantor yang premium. Tutup lokasi lainnya
yang tidak menghasilkan.
Contoh yang sukses adalah Circle-K di Bali.
Anda lihat di Bali, Circle-K sukses karena dia fokus pada jualan consumer goods
premium, dan di lokasi yang premium pula (dekat dengan destinasi turis-turis
asing).
Jika SEVEL jatuh karena pilihan “product
strategy” yang keliru, maka bagaimana dengan kisah menurunnya pamor Kaskus?
Kaskus, kita tahu pernah menjadi salah satu
kanal internet paling populer di tanah air. Namun kini, perjalanannya mungkin
kian termehek-mehek.
Sejumlah survei menunjukkan, trafik Kaskus
makin menurun dan makin ditinggalkan para usernya.
Pada sisi lain, Forum Jual Beli (FJB) yang
dulu sebenarnya merupakan salah satu ikon Kaskus kini kian tidak relevan
(digilas oleh marketplace seperti OLX, Tokopedia dan Bukalapak).
FJB Kaskus mungkin terlambat melakukan
inovasi, dan terkesiap saat melihat Tokopedia dan kawan-kawan melesat cepat.
Sejatinya, Kaskus dulu amat layak
diharapkan bertransformasi menjadi Facebook rasa lokal atau WhatsApp rasa
lokal. Dengan basis user yang masif, Kaskus dulu punya segalanya untuk menjelma
menjadi Raksasa Social Media Indonesia.
Sayang beribu sayang, mereka tidak cukup
inovatif, sehingga kian tenggelam dilibas FB, Line, Instagram dan WA (yang
semuanya adalah produk asing).
Kaskus mungkin kembali menjadi korban
Innovator’s Dilemma : terlalu mencintai produknya sendiri (forum diskusi); dan
terlalu asyik dengan produk ini, sehingga jadi kurang sensitif dengan perubahan
yang terjadi.
Innovator’s Dilemma acap membuat korbannya
jadi rabun : alias buta dengan aneka perubahan di sekelilingnya, dan lambat
bergerak saat dinamika eksternal berubah.
Nokia, Yahoo, dan Blackberry adalah deretan
korban innovator’s dilemma yang dilibas oleh disruptive change yang terjadi.
Kaskus adalah contoh korban terbaru dari fenomena kelam ini.
Tren penurunan trafik Kaskus ini mesti
diantisipasi dengan sejumlah langkah terobosan. Sebab jika tidak, lama-lama
Kaskus bisa mati seperti Friendster. Atau makin tidak relevan.
Ada dua pelajaran bisnis ringkas yang layak
dikenang dari kasus jatuhnya SEVEL dan tren penurunan kinerja Kaskus.
*Pelajaran Bisnis # 1 : _High Cost
Innovation will Kill You_*
Inovasi adalah KOENTJI. Namun jika proses
ini dilakukan dengan memakan biaya yang terlalu tinggi (high cost dan tidak
efisien), maka pelan-pelan akan membuat cash perusahaan menjadi berdarah-darah.
Apalagi jika proses inovasi yang mahal itu
hanya laku dijual untuk sekelompok kecil pelanggan; dan tidak terjual secara
masif ke semua segmen. Alhasil, inovasi yang mahal ini akan berakhir dalam
kenestapaan yang sia-sia.
*Pelajaran Bisnis # 2 : _Too Much Love will
Kill You_*
Terlalu mencintai produk unggulan yang
mungkin saat itu masih berjaya, acap membuat sebuah bisnis menjadi rabun dan
tidak peka akan perubahan eksternal.
Terlalu asyik dengan produk unggulannya
sendiri acap membuat sebuah bisnis luput menangkap distruptive innovation yang
mendadak datang menyergap. Saat sadar, biasanya sudah terlambat. Penyesalan
selalu datang saat duka perih telah datang menjemput.
Sebuah bisnis mungkin harus rela melakukan
creative destruction. Atau dengan sengaja membunuh produknya sendiri, sebelum
para rival melibasnya tanpa kenal ampun.
Product life cycle makin pendek. Sebelum
siklus penurunan datang, sebuah bisnis harus sudah siap dengan produk baru yang
lebih relevan dengan semangat zaman.
DEMIKIANLAH sekelumit kisah tentang
kejatuhan Sevel dan Kaskus, dua produk bisnis yang pada masanya pernah menjadi
legenda.
Apakah mereka bisa kembali bangkit, dan
menciptakan sejarah baru? Hanya putaran waktu yang akan menjawabnya.
Sumber Postingan : http://strategimanajemen.net/2017/06/19/pelajaran-bisnis-dari-kisah-kejatuhan-sevel-dan-kaskus/
Punya Saldo Rekening 200 Juta Atau Lebih? Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak Lho!
Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri KeuanganSri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.
"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sri Mulyani menuturkan, PMK Nomor 70 Tahun 2017 adalah aturan teknis dari Perppu 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.
Nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta. "Sementara untuk pasal modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa ada batasan saldo minimal," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Menurut Suryo, pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 mendatang. Pemerintah janji akan lebih dulu melalukan sosialisasi agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat.
Sementara itu untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional.
Referensi berita: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/05/145900326/saldo.rekening.minimal.rp.200.juta.wajib.dilaporkan.ke.ditjen.pajak
Kompas.com - 05/06/2017, 14:59 WIB
Senin, 03 April 2017
Inilah Resiko WP yang Tidak Jujur Setelah Program TA Berakhir
Dua momentum penting akan terjadi di akhir bulan maret 2017. Pertama, berakhirnya tax amnesty (pengampunan pajak). Kedua, berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT PPh OP). Keduanya berkaitan dengan kesadaran dan kepatuhan seseorang dalam membayar pajak. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan (SPT PPh Badan) pada akhir April 2017.
Sejak diberlakukannya tax amnesty sampai saat ini, dari 29,3 juta wajib pajak hanya sekitar 690.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty. Bahkan yang melaporkan SPT hanya 12,6 juta wajib pajak. Itu mengindikasikan kepatuhan masyarakat masih rendah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kalau begitu, pemerintah mesti mengambil langkah serius dan tegas. Tidak boleh lagi memberi ruang permakluman ketika pajak yang menjadi alat keadilan dan kesejahteraan ‘dipermainkan’ oleh sebagian masyarakat berpenghasilan yang tidak patuh pajak. Pajak secara hakiki juga sebagai wujud kemandirian suatu bangsa dan negara.
Pemilik aset/harta yang tidak melaporkannya dalam SPT maupun dalam SPH (Surat Pernyataan Harta terkait tax amnesty) harus diambil langkah tegas. Jika pemerintah sudah memberikan sinyal kuat akan adanya proses penegakan hukum pajak, mestinya bisa diantisipasi publik.
Langkah Hukum
UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang akan berakhir sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 acapkali masih ‘diremehkan’ sebagian masyarakat yang mungkin menilai pemerintah tidak akan serius dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement). Anggapan itu yang mesti dijawab pemerintah dengan tegas.
Presiden Jokowo dengan gaya dan caranya telah mengingatkan seluruh masyarakat akan konsekwensi hukum jika tidak ikut tax amnesty padahal masih ada aset/harta yang dimiliki belum dilaporkan dalam SPT, kecuali Wajib Pajak yakin semua asetnya sudah dilaporkan dalam SPT selama ini. Ruang kesempatan meminta pengampunan pajak sudah diberikan UU, dengan konsekwensi sanksi jika tidak dimanfaatkan.
Kalau begitu, resiko hukum harus siap ditanggung jika langkah hukum tegas akan dijalankan pemerintah pasca berakhirnya tax amnesty, khususnya bagi WP yang tidak memanfaatkannya. Pasal 18 ayat (2) UU No. 11/2016 sudah menegaskannya. Sanksi administrasi dengan kenaikan 200% mesti siap ditanggung.
Ketika pemerintah membutuhkan dana setiap tahun untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat, pajak menjadi cara untuk mewujudkannya. Dan, ketika ruang pengampunan pajak tidak dimanfaatkan, langkah pemeriksaan menjadi cara memberi keadilan bagi yang tidak patuh sesuai undang-undang.
Seperti dinyatakan Robert Mc.Gee “the more things that government does, the more things that people must pay for”(2004 : 3). Itu bermakna hanya pajak yang dapat memenuhi rasa keadilan yang dapat diwujudkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya. Kalimat itu juga sejalan dengan tujuan negara yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.
Jika ditarik dalam tataran filosofis, tax amnesty yang digulirkan dalam bentuk UU merukapan satu bentuk keinsyafan keadilan seperti dikatakan Luypen (filsuf Belanda, 1922-1980). Keadilan tentunya yang diberikan negara bagi rakyatnya, karena wujud UU dibentuk salah satunya ditujukan untuk keadilan.
Penulis meyakini keinsyafan keadilan terbaca dari norma-norma yang mewajibkan dalam UU tax amnesty. Bahkan, norma pasal 18 dari UU tax amnesty menjadi bagian penting sebagai konsekwensi hukum yang mesti diterapkan supaya keadilan pajak terwujud.
Kepiawaaian Jokowi memberi keyakinan pentingnya tax amnesty mesti diapresiasi dengan segala keberhasilannya. Termasuk jumlah dana yang terkumpul lebih dari 103 triliun sampai dengan akhir Desember 2016. Lalu, bagaimana mengantisipasi langkah hukum setelah berakhirnya tax amnesty?
Kejujuran
Setidaknya yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa pemerintah dipastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap WP yang ikut atau tidak ikut tax amnesty dan jika terdapat harta yang tidak dilaporkan. Konsekwensi hukum hanya pada sanksi yang berbeda (lihat pasal 18 ayat 3 dan 4).
Artinya, tax amnesty ditujukan pada makna kejujuran ikut atau tidak ikut. Penulis masih mendengar statement jika ikut tax amnesty tidak dilakukan pemeriksaan. Padahal itu tidak benar, mengapa? Bisa dibayangkan ketika Tuan Ali memiliki 10 buah mobil lalu ikut amnesty dengan melaporkan 7 mobil, apakah itu jujur?
Kalau begitu, kejujuran menjadi kata kunci dalam membenahi basis data perpajakan untuk kebaikan bersama. Kebijakan hukum tax amnesty sebenarnya sama dengan kebijakan hukum dengan nama sunset policy yang dilakukan pemerintah pada tahun 2008 lalu. Kedua-duanya ditekankan pada makna kejujuran dalam pelaporan pajak.
Hukum pajak dalam wadah berbagai macam UU termasuk UU tax amnesty mesti dijalankan dengan kejujuran. Terlebih dengan sistem self assessment, kejujuran menjadi titik berat yang tidak terpisahkan dari tiga titik berat lain yang disebutkan Soemitro, yakni, kesadaran pajak, hasrat membayar pajak, dan disiplin pajak.
Dalam bahasa lain kejujuran menjadi kunci keberhasilan pajak dan perbaikan basis data pajak. Begitupun tax amnesty menekankan pada aspek kejujuran dalam melaporkan harta yang dimiliki. Tentu sangat disayangkan jika masih ada pikiran mencoba menyembunyikan harta sementara ruang pengampunan sudah dibuka.
Era keterbukaan saat ini menjadi ruang yang tidak bisa ditutup oleh siapapun. Karenanya, kejujuran akan membuat hidup orang lebih nyaman ketimbang berfikir pada tataran pikiran lama. Era keterbukaan informasi akan dimanfaatkan pemerintah melacak harta yang disembunyikan.
Termasuk keterbukaan informasi dari seluruh dunia yang bersifat otomatis (Automatic Exchange of Information) menjadi cara mudah melacak harta wajib pajak yang disimpan di seluruh dunia. Dunia menjadi sangat sempit bagi pelaku penghindar pajak. Istilahnya, tidak ada lagi tempat bersembunyi di dunia ini, no where to hide.
Keberlakuan era keterbukaan menjadikan dunia semakin adil dan memberi kedudukan hukum sama penting bagi semua orang. Dunia perpajakan sudah menemukan tujuan yang sesungguhnya memberi keadilan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Mereka yang mencoba menghindar pajak akan tersudutkan dan tidak ada tempat lagi untuk menyimpan hartanya.
Keberlakuan era keterbukaan menjadikan dunia semakin adil dan memberi kedudukan hukum sama penting bagi semua orang. Dunia perpajakan sudah menemukan tujuan yang sesungguhnya memberi keadilan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Mereka yang mencoba menghindar pajak akan tersudutkan dan tidak ada tempat lagi untuk menyimpan hartanya.
Simpulan
Dari uraian di atas, kejujuran dan tax amnesty ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Kejujuran menghendaki orang untuk tidak berbuat curang dan berbuat menurut aturan hukum yang berlaku. Tax amnesty pun menghendaki kejujuran ketika ruang pengampunan sudah dibuka.
Dengan begitu, maka mengantisipasi hukum pasca berakhirnya tax amnesty menjadi sangat penting untuk dipahami supaya masyarakat tetap berusaha tanpa melupakan kewajiban pajak yang mesti dilakukannya.
Penulis : Dr. Wirawan B. Ilyas, Ak., SH, MH, M.Si, CPA
Sumber : https://pemeriksaanpajak.com/2017/03/27/mengantisipasi-hukum-pasca-tax-amnesty/
Ini Penerimaan Negara Selama Program Tax Amnesty
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau amnesti pajak periode III resmi berakhir pada Jumat (31/3) kemarin, sekaligus menutup keseluruhan program yang bergulir sejak Juli 2016.
Bila menengok hasil periode II yang berakhir di 31 Desember 2016, penutupan program amnesti pajak periode III nanti dipastikan tidak terjadi lonjakan signifikan ketimbang dua periode sebelumnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Sabtu (1/4) pukul 00.09 WIB, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun, naik Rp 112 triliun dibandingkan hari sebelumnya.
Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.
Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun.
Hasil ini tidak melonjak signifikan ketimbang hasil amnesti pajak periode II dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.296 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun. Dana repatriasi yang masuk Rp 141 triliun dan jumlah dana tebusan sebanyak Rp 103,3 triliun.
Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, berapa pun pencapaian akhir program amnesti pajak harus diapresiasi karena merupakan sesuatu yang membanggakan. Ia beralasan, negara lain tak sesukses Indonesia menjalankanprogram ini.
Darmin juga mengakui bahwa tahap III amnesti pajak ini tidak ada lonjakan tinggi ketimbang sebelumnya. "Ya cukup baik dibandingkan dengan realisasi dengan negara lain. Tetapi memang untuk tahap terakhir ini perkembangannya tidak banyak lagi dibanding sebelumnya," ujarnya, Jumat (31/3).
Darmin menyatakan, Direktorat Jendral Pajak perlu terus mengejar dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang gagal kembali ke Indonesia sampai batas waktu terakhir. Menurutnya, bila sudah berkomitmen, patut ditagih. "Kalau sudah berkomitmen tertulis, tagih saja," ujarnya.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyatakan juga akan terus mengejar kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan menarik dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi tersebut segera masuk. "Mereka harus ikuti aturan. Kalau tidak, ada sanksinya," katanya.
Sri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan serta ada atau tidaknya niat buruk dan unsur kesengajaan.
Langganan:
Postingan (Atom)






